https://bpprd.musirawaskab.go.id/logo/dana/ https://bpprd.musirawaskab.go.id/demo/ https://media.iass.or.id/ https://sipet.gunungmaskab.go.id/thailand/ https://pena.kalteng.go.id/public/fontawsome/s2024pulsa/ https://pmb.poltekesos.ac.id/product/PGacor/ https://pmb.ubd.ac.id/dokumen/demo/ https://media.iass.or.id/ https://pmb.ubd.ac.id/assets/gacor/ https://ispu.menlhk.go.id/21275xlqf1083of3195/ https://ispu.menlhk.go.id/18623zfcots4398163oo83039341u
Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran | Tugas & Fungsi

Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum

SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN PANGANDARAN

Tugas Dan Fungsi

Posted by Operator HUMAS

I. DASAR HUKUM

  1. Pepres Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
  2. Permenkumham Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan
  3. Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 60 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

II. TUGAS

  1. Menyimpan hasil kegiatan yang berkaitan dengan produk hukum;
  2. Melakukan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan penyebarluasan bahan hukum;
  3. Menyiapkan bahan hukum untuk mengambil keputusan;
  4. Menyediakan fasilitas untuk mendalami dan memanfaatkan pengetahuan hukum melalui perpustakaan hukum;
  5. Menyiapkan bahan perencanaan hukum dan perancangan peraturan perundang-undangan, penelitian hukum, profesi hukum dan penyuluhan hukum;
  6. memberikan fasilitas teknis dalam rangka penyelenggaraan dokumentasi dan informasi hukum pada anggota jaringan;
  7. menyelenggarakan dan membina komunikasi dengan anggota jaringan; dan
  8. melayani masyarakat dalam memperoleh informasi hukum secara mudah, cepat, tepat dan akurat.

III. FUNGSI

  1. Pusat Informasi Hukum;
  2. Pusat pengumpulan, penyimpanan, pengelolaan, penyebarluasan dan pengelolaan dokumentasi hukum secara manual dan digital; 
  3. koordinasi dan konsultasi anggota jaringan.