Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum

SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN PANGANDARAN

DPRD Pangandaran Terima Audiensi Masyarakat Peduli Pembangunan Kabupaten Pangandaran

Posted by Operator JDIH DPRD | 2021-02-09 00:47:27 | 226 kali dibaca

Image

PANGANDARAN – Senin, 08 Februari 2021.

Hari Senin, tgl 8 februari 2021, pukul 09.00 WIB DPRD kabupaten Pangandaran kedatangan Masyarakat Peduli Pembangunan Kabupaten Pangandaran.

Tujuan mereka datang ke Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran untuk beraudiensi sesuai dengan surat yang diajukan pada Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran tertanggal 03 Februari 2021.

Kedatangan MPPKP (Masyarakat Peduli Pembangunan Kabupaten Pangandaran) sendiri untuk memecahkan masalah yang sedang terjadi di Desa Pananjung tepatnya di Dusun Karangsari RT.008 RW.003, terkait Perizinan Menara Telekomunikasi SST 52 Site.

Dalam Rapat Audiensi tersebut DPRD Kabupaten Pangandaran juga menghadirkan SKPD terkait : Camat Pangandaran, Satpol PP, Dinas Kominfo, TKPRD, DLHK, DPMPTSP, Kepala Desa Pananjung, Tampak juga hadir Pimpinan Komisi III dan Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, H.M.M. Dalam pembukaan nya beliau mengakatan  “dalam Rapat Audiensi ini kita tidak boleh menyalahkan seseorang, karena diadakannya Rapat Audiensi ini bertujuan untuk memecahkan masalah yang terjadi di lapangan”

Dalam kesempatanya Ketua MPPKP yang diwakilkan kepada sodara Nandang Suhendar berpendapat bahwa pihak perusahaan telah menempuh semua proses perizinan dari atas sampai ke bawah, bahkan izin pun sudah keluar dari DPMPTSP. Tapi Kenapa dalam tengah perjalanan tiba tiba keluar surat izin pemberhentian sementara selama 10 hari?.

Di tempat yang sama,  Kepala Desa Pananjung memberikan  kesaksiannya “iya memang kami dan masyarakat terdampak sudah menandatangani berkas tersebut, tapi saya sampai kaget juga mendengar informasi bahwa proses izin nya di cabut sementara” Pungkasnya.

Diakhir pembahasan Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M. mengintruksikan kepada Komisi III DPRD agar segera menindaklanjuti permasalahan ini, “kami intruksikan kepada komisi III untuk segera menyelesaikan masalah ini, bila perlu datang ke lapangan atau undang kembali SKPD terkait agar secepatnya masalah ini terselesaikan,” Pungkasnya. (Asep Kamaludin, Aang Kalwan/Humas DPRD)