https://bpprd.musirawaskab.go.id/logo/dana/ https://bpprd.musirawaskab.go.id/demo/ https://media.iass.or.id/ https://sipet.gunungmaskab.go.id/thailand/ https://pena.kalteng.go.id/public/fontawsome/s2024pulsa/ https://pmb.poltekesos.ac.id/product/PGacor/ https://pmb.ubd.ac.id/dokumen/demo/ https://media.iass.or.id/ https://pmb.ubd.ac.id/assets/gacor/ https://ispu.menlhk.go.id/21275xlqf1083of3195/ https://ispu.menlhk.go.id/18623zfcots4398163oo83039341u
Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran | Rapat Komisi IV Pembahasan Naskah Akamik dan Kajian Hukum Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum

SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN PANGANDARAN

Rapat Komisi IV Pembahasan Naskah Akamik dan Kajian Hukum Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Posted by Operator JDIH DPRD | 2021-08-18 05:16:26 | 240 kali dibaca

Image

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran melaksanakan rapat pembahasan Naskah Akademik  Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Pembahasan Naskah Akadamik dan Pengkajian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran oleh Komisi IV dilaksanakan sejak tanggal  18 April 2021 sampai dengan tanggal 29 Mei 2021.
Rapat pembahasan Naskah Akademik dan pelaksanaan Kajian Hukum Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan tersebut dihadiri oleh pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah. 
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di bentuk dengan tujuan mengatur jaminan kepastian hukum guna meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak, dan karya rekam. Perkembangan perpustakaan di Indonesia sudah cukup meningkat terutama perpustakaan umum baik yang didirikan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat, dari seluruh kabupaten/kota telah membentuk perpustakaan. 
Dalam pengkajian hukum tersebut, dibahas juga  tentang Bagaimana tata kelola Perpustakaan Kabupaten Pangandaran sebagai perpustakaan daerah supaya berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, sehingga Kabupaten Pangandaran dapat terwujud untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak, dan karya rekam, serta tentang Pustakawan.
                Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan merupakan salah satu dari 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran dan sudah di tetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Pangandaran Tahun 2021, yang di tetapkan pada tanggal 22 September 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran merupakan payung hukum dalam pelaksanaan pelayanan di Kabupaten Pangandaran, hal itu berdasar pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
Tentang Perpustakaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014 Tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.