Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum
SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN PANGANDARAN
Posted by Operator Langkaplancar | 2020-03-30 02:04:37 | 332 kali dibaca
Sistem kerja Work From Home/WFH bagi PNS maupun Non PNS kini di perpanjang terhitung mulai 31 Maret s/d 14 April 2020 berlaku juga bagi lembaga pendidikan di bawah naungan Menteri Agama maupun Lembaga Pendidikan Pesantren.
Bagi masyarakat diharapkan tunda dulu berpergian apabila tidak terlalu penting.
Surat Edaran ini akan di evaluasi seiring perkembangan COVID-19
Untuk DOWNLOAD Surat Edaran, Klik DOWNLOAD FILE di bawah.