Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum

SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN PANGANDARAN

Buku Hukum

Menampilkan 21 - 25 dari 174 data

Perencanaan pembangunan daerah dalam era otonomi

Sejak tahun 2005, sistem perencanaan pembangunan daerah di Indonesia mengalami perubahan yang cukup mendasar Perubahan ini terjadi karena mula diterapkannya otonomi daerah dalam sistem pemerintahan di mana pemerintah daerah diberikan sumber keuangan dan kewenangan lebih besar dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan di daerahnya masing-masing Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dewasa ini semua pemerintah daerah di Indonesia sudah melaksanakan sistem perencanaan pembangunan daerah ini Buku ini menguraikan secara rinci dan praktis sistem serta penerapan perencanaan pembangunan daerah di Indonesia dalam era otonomi Secara umum, analisis mencakup tiga hal pokok, yaitu konsep perencanaan pembangunan daerah, teknik perencanaan pembangunan daerah, dan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 dan 32 Tahun 2004 Buku ini didasarkan pada pengalaman penulis sendiri selama lebih kurang 10 tahun ikut membantu penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai tenaga ahli pada BAPPEDA Provinsi Sumatera Barat Berdasarkan materi pembahasannya, buku ini dapat digunakan sebagai bahan ajar pada perguruan tinggi karena kadar ilmiahnya yang mencukupi. Di samping itu, buku ini juga dapat digunakan oleh para perencana dan atau aparatur daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik pada tingkat provinsi, kabupaten dan kota, karena teknik dan analisis yang digunakan bersifat praktis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ketersediaan data di daerah.

Kategori : Buku Hukum

Proses : Berlaku

Lihat Selengkapnya

Pengelolaan keuangan daerah

Pengelolaan keuangan daerah sejak reformasi digulirkan telah menjadi salah satu persoalan bangsa yang menjadi perhatian publik, termasuk dunia pendidikan. Persoalan pengelolaan keuangan daerah jelas terkait dengan APBD. Persoalan ini adalah terfokus pada bagaimana pemerintah daerah mengelola dana atau keuangannya baik dari sisi penerimaan dan pengeluaran. Banyak masalah yang dihadapi tentang kedua hal tersebut, seperti antara lain: manajemen pajak daerah, manajemen belanja daerah, dan manajemen kas di daerah. Selain itu, masalah tersebut tidak hanya terkait dengan suatu pemerintah daerah, tetapi juga terkait dengan pemerintah pusat seperti masalah dana perimbangan atau dana transfer ke daerah. Buku ini mencoba mengemukakan masalah-masalah tersebut dalam sebuah bunga rampai. Pihak yang berminat mendalami tentang pengelolaan keuangan daerah sangat dianjurkan untuk mengetahui masalah-masalah tersebut.

Kategori : Buku Hukum

Proses : Berlaku

Lihat Selengkapnya

Kriminology administrasi dalam pemerintah

Pemahaman administrasi dalam arti yang luas adalah mencakup seluruh aktivitas organisasi, baik organisasi pemerintahan atau negara, organisasi swasta, dan maupun organisasi kemasyarakatan atau sosial. Oleh sebab itu rumusan yang kita dapat katakan adalah keseluruhan proses kerja sama manusia dalam organisasi tertentu untuk berusaha mencapai tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya secara efisien, efektif, dan rasional dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup warga organisasi maupun masyarakat pada umumnya. Aktivitas manusia dalam organisasi, sebagai motor penggerak pelaksanaannya harus diperkuat oleh pengaturan dan keteraturan administrasi, karena untuk menghindarkan kelemahan dan kehancuran administrasi yang dapat dilakukan oleh manusia pula. Oleh sebab itu, manusia dalam administrasi harus dapat serta mampu menghindari kesalahan-kesalahan, kecurangan-kecurangan, maupun penyelewengan-penyelewengan dalam rangka pelaksanaan kegiatan administrasi untuk mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya secara efisien, efektif dan rasional dan memberikan manfaat yang tinggi dalam memenuhi kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Terjadinya kesalahan, kecurangan, dan penyelewengan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan atau aktivitas administrasi, salah satu penyebabnya adalah adanya tindakan kejahatan yang dilakukan oleh manusia sebagai anggota organisasi dimana menjadi tempat atau wadah penyelenggaraan kegiatan administrasi. Untuk lebih memahami perihal Kriminologi Administrasi dapat kita ikuti sajiannya dalam buku ini.

Kategori : Buku Hukum

Proses : Berlaku

Lihat Selengkapnya

Otomoni daerah dan desentrasilasi

Di negara kesatuan seperti NKRI, daerah tidak bersifat negara maka daerah tidak memilki kekuasaan negara seperti di tingkat pusat/nasional Yang dimilikinya adalah wewenang sebagal turunan dari kekuasaan negara untuk mengurus urusan pemerintahan tertentu menurut asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah Desentralisasi merupakan pembagian wewenang pemerintah pusat pada badan tertentu untuk menjalankan fungsi pemerintahan tertentu (desentralisasi fungsional) atau penyerahan wewenang secara vertikal pada daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk menjalankan urusan pemerintahan tertentu yang ditetapkan sebagal urusan rumah tangga daerah (desentralsas teritorial). Dalam rangka desentralisasi fungsional, misalnya pemerintah pusat memberikan wewenang khusus pada badan otorita (Batam, Jatiluhur dan sebagainya). Adapun dalam rangka desentralisasi teritorial, pemerintah pusat memberkan otonomi daerah pada daerah. Pada prinsipnya, kebijakan otonomi daerah dilakukan dengan mendesentralsaskan beberapa kewenangan yang sebelumnya tersentralisasi oleh Pemerintah Pusat. Dalam proses desentralisasi, kekuasaan pemerintah pusat dalhkan ke pemerintahan daerah sebagaimana mestinya sehingga terwujud pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Jika dalam kondisi semula, arus kekuasaan pemerintahan bergerak dari daerah ke tingkat pusat, sejak ditetapkannya kebijakan otonomi daerah, arus dinamika kekuasaan bergerak sebaliknya, yaitu dari pusat ke daerah. Kebijakan otonomi dan desentralisasi kewenangan ini dinilai sangat penting, terutama untuk menjamin agar proses integrasi nasional dapat dipelihara dengan sebaik-baiknya. Hal ini karena dalam sistem yang berlaku sebelumnya, daerah-daerah merasakan adanya ketidakadilan struktural yang tercipta dalam hubungan antara pusat dan doerah-daerah. Mengamati perjalanan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia temyata mash benyak permasalahan yang dihadapi, sehingga dalam pelaksanaannya banyak terjadi kontroversi dan penyimpangan dari semangat otonomi daerah itu sendiri. Oleh sebab itu, penyelenggaraan otonomi doerah harus diringi dengan reformasi birokrasi yang diharapkan akan mengubah paradigma keja birokrasi penyelenggara pemerintahan daerah. Reformasi kinerja penyelenggara pemerintahan daerah bisa dipraktikkan dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance ataupun reventing goverment sebagal atematif pelaksanaan peningkatan kinerja penyelenggara pemerintahan daerah.

Kategori : Buku Hukum

Proses : Berlaku

Lihat Selengkapnya