Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum

SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN PANGANDARAN

RAPAT PARIPURNA PELANTIKAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA DPRD KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2022

Posted by Operator JDIH DPRD | 2022-03-17 04:57:50 | 755 kali dibaca

Image

Selasa, 15 Maret 2022 telah berlangsung acara Pelantikan Sdr. Miftah Mujahid, S.H dari Partai Persatuan Pembangunan. menjadi Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Sdr. Jajang Ismail yang mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Kabupaten Pangandaran.

Dalam Rapat Paripurna terbuka, Pelantikan Pengganti Antar Waktu DPRD Kabupaten Pangandaran (PAW) dihadiri oleh Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M, Kapolres Pangandaran AKBP. Hidayat, S.H.,S.IK, Dandim 0613 Ciamis, Ketua Pengadilan Agama Ciamis, Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Seluruh SKPD dan Steakholder terkait baik hadir secara langsung ataupun melalui zoom meeting.

Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M dan berlangsung khidmat dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang baik dan benar. Pengambilan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Pangandaran sisa masa jabatan 2019-2024 yang berlangsung dalam Sidang Paripurna tersebut dipimpin lagnsung oleh Ketua DPRD yang mempersilahkan/mengantarkan Sdr. Miftah, untuk duduk di kursi Legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan.

Bupati Kabupaten Pangandaran H. Jeje Wiradinatan dalam sambutannya mengatakan ucapan selamat bekerja, "mudah-mudahan dengan dilantiknya Sdr. Miftah Mujahid dapat memperkuat kinerja DPRD Kabupaten Pangandaran dan dapat membantu Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam mensejahterakan masyarakat serta bisa menyalurkan suara dan aspirasi masyarakat." katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin H.M.M mengatakan, pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Pangandaran atas nama Miftah Mujahid tersebut untuk mengisi kekosongan anggota legislatif dari Partai Persatuan pembangunan dari Sdr. H. Jajang Ismail yang mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Kabupaten Pangandaran. Usulan/pengunduran diri ini sesuai dengan usulan pimpinan DPC Partai Persatuan Pembangunan Wowo Kustiwa kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Barat. Ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171.3/Kep.75-PEMOTDA/2022, tanggal 25 Februari 2022.