Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum
SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN PANGANDARAN
Menampilkan 111 - 115 dari 115 data
Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
Kategori : Naskah Akademik
Proses : Berlaku
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, telah lahir Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan diberikannya Otonomi Daerah (OTDA) yang seluas-luasnya kepada daerah Kabupaten/Kota pada hakekatnya adalah untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat di daerah. Namun, dibanyak daerah termasuk Pangandaran dihadapkan pada berbagai persoalan, terutama buruknya pelayanan publik yang tercermin dengan adanya diskriminasi dalam pelayanan, banyaknya pungli, pelayanan buruk dan penyalahgunaan wewenang dan sebagainya. Maka dengan ini, DPRD Kabupaten Pangandaran melakukan analisis terkait Pelayanan Publik dan membentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik. Dasar Hukum Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Pangandaran antara lain Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Naskah Akademik ini mengatur tentang Pelayanan Publik. Dimana penyelenggaraan Pelayanan Publik mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam mendukung segala pelayanan kepada masyarakat. Perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Pangandaran yang berdaya guna dan berhasil perlu dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan yaitu dalam bentuk Peraturan Daerah yang nantinya diharapkan dapat dijadikan pegangan atau pedoman bagi pihak-pihak yang berkepentingan terkait dala, hal penyelenggaraan pelayanan publik daerah.
Kategori : Naskah Akademik
Proses : Berlaku
Kategori : RAPERDA
Proses : Berlaku