Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum

SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN PANGANDARAN

Empat Naskah Akademik Dan Raperda Dibahas oleh DPRD Kabupaten Pangandaran

Posted by Operator JDIH DPRD | 2021-06-16 01:14:42 | 164 kali dibaca

Image

PANGANDARAN – DPRD Kabupaten Pangandaran bersama tim ahli, selama beberapa hari kedepan sedang membahas Naskah Akademik dan Raperda.

setidaknya ada empat Naskah Akademik dan Raperda yang sedang dibahas antara lain :

  1. Raperda Pelayanan Publik
  2. Raperda Penyelenggaraan perpustakaan
  3. Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
  4. Raperda Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

Naskah akademik adalah suatu proses yang berpengaruh terhadap kualitas suatu produk Hukum yang dihasilkan oleh pemerintah maupun DPRD.

Naskah akademik dalam penyusunan Raperda harus menjadi bagian penting dalam proses pembentukannya, karena Naskah akademik berisi tentang argumentasi filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Banyak sekali Undang-undang/Peraturan yang di judicial riview di kemenkumham menimbulkan pertanyaan tentang kualitas produk hukum yang di hasilkan itu.

Undang-undang yang akan diundangkan disusun berdasarkan naskah akademik yang isinya berelasi dengan undang-undang/peraturan yang dihasilkan.

Naskah akademik juga memberikan penjelasan secara akademik, teroritis, empirik serta yuridis tentang perlunya suatu undang-undang.

jadi naskah akademik harus benar-benar memperhatikan muatan yang dikandung dalam setiap normanya, dan berkorelasi dengan faktor filosofis, sosiologis, yuridis bahkan ekonomi dan budaya.

Naskah akademik akan memberikan gambaran secara akademik mengenai suatu permasalahan atau kebutuhan hukum di masyarakat berdasarkan hasil penilitian. Sehingga, produk hukum yang dihasilkan jelas tujuan dan sasarannya