Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum

SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN PANGANDARAN

PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN

Posted by Operator JDIH DPRD | 2022-06-24 02:36:42 | 263 kali dibaca

Image

PARIGI – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, menggelar rapat kerja terkait Rancangan Peraturan Perundang-undangan (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Rapat di pimpin langsung oleh ketua Pansus II Anwar Hidayat, S.Ag.,M.M. rapat kerja tersebut menghadirkan SKPD terkait, diantaranya Kemenag Kabupaten Pangandaran, Kepala Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Ketua MUI Kabupaten Pangandaran dan Ketua MUI Kecamatan se-Kabupaten Pangandaran.

Selain itu, Stakeholder  pun turut dihadirkan, yakni Ketua Forum Pondok Pesantren. Pada Selasa 22 Juni 2022.

Dalam rapat tersebut dibahas poin-poin penting terkait Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Walapun, Raperda tersebut telah diseminarkan, namun Raperda tersebut harus digodok agar nantinya dapat di implementasikan.

Kemenag memberikan masukan terhadap Raperda ini, diantaranya tentang rekognisi pesantren, afirmasi pesantren, unit kerja diharapkan menjadi dasar hukum fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Pangandaran.

Ketua MUI Kabupaten Pangandaran meminta untuk pasal 4 dirubah kata Rahmatan Lil Allamin menjadi wasyathiah.

Ketua Pansus Anwar Hidayat mengatakan, bahwa pasal 4 tersebut merupakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, sehingga tidak bisa dirubah.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran mengatakan hal yang sama, bahwa hal tersebut tidak dapat dirubah karena merupakan amanat Undang-undang. Namun demikian, bisa ditambahkan ke dalam ayat baru atau tambahan ayat.

Terkait dengan dimasukan atau tidaknya Masyaikh ke dalam raperda tersebut. Menurut Kabag hukum, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur pembentukan Dewan Masyaikh karena nantinya akan melebihi kewenangan dari aturan yang atas.***