Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum

SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN PANGANDARAN

PENYAMPAIAN REKOMENDASI DPRD KABUPATEN PANGANDARAN TERHADAP LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI PANGANDARAN TAHUN 2022

Posted by Operator JDIH DPRD | 2023-03-14 06:17:16 | 141 kali dibaca

Image

DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Pangandaran TA 2022 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran. Senin, (13/3/2023)

Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M, dalam rapat tersebut di hadiri juga oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran,  Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata,  Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Dr. Drs. H. Kusdiana MM., Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran, Para Kepala SKPD lingkup Kabupaten Pangandaran serta Pejabat Lingkup Kabupaten Pangandaran.

 Pembahasan rapat kali ini mengenai Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Pangandaran TA 2022 yang disampaikan oleh Joane Irwan, S.IP., M.Si., adalah sebagai berikut.
1. Sistematika penyusunan LKPJ Bupati Pangandaran pada dasarnya telah sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nompr 13 Tahun 2029 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, akan tetapi agar dilengkapi dengan lampiran terkait rincian tentang pemberitaan pemerintah daerah.
2. Tercapainya target kinerja yang tinggi, setiap perangkat daerah harus menyesuaikan ketersediaan anggaran sehingga pencapaian target kinerja berbanding lurus dengan penyerapan anggaran.
3. Adanya perbedaan data yang tercantum dalam dokumen LKPJ dan data dari perangkat daerah, maka untuk evaluasi tahun berikutnya setiap perangkat daerah perlu meningkatkan ketelitian dalam  penginputan data.
4. Harus mengoptimalaisasi capaian target PAD yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan terobosan kebijakan dari masing-masing perangkat daerah yang berwenang, serta segera menyelesaikan kendala-kendala dalam penarikan PBB tahun 2022.
5. Pemerintah Daerah segera merealisasikan hak-hak Pemerintah Desa yang belum terbayarkan.

Sementara itu, Bupati Pangandaran dalam sambutannya  mengapresiasi semua pihak karena telah dapat menyelesaikan tugas yang merupakan amanat dari konstitusi.
"Alhamdulillah kita sudah bisa menyelesaikan tugas konsitusional kita, saran dan rekomendasinya tentu akan menjadi perbaikan untuk kedepannya" tutur beliau.

Selanjutnya, menurut beliau kemitraan DPRD dan Bupati harus terjalin dinamis dan harmonis sebagaimana tugas DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan juga dapat menjadi penentu keberhasilan sebuah capaian pemerintah daerah. ***