Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum

SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN PANGANDARAN

Rapat Komisi I Pembahasan Naskah Akamik dan Kajian Hukum Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik

Posted by Operator JDIH DPRD | 2021-08-12 05:31:05 | 203 kali dibaca

Image

         Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran melaksanakan rapat pembahasan Naskah Akademik  Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik. Pembahasan Naskah Akadamik dan Pengkajian Hukum Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran oleh Komisi I dilaksanakan sejak tanggal  18 April 2021 sampai dengan tanggal 29 Mei 2021.
         Rapat pembahasan Naskah Akademik dan pelaksanaan Kajian Hukum Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik tersebut dihadiri oleh Badan Pempentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik merupakan salah satu dari 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran dan sudah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pangandaran Tahun 2021, yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2020. 
         Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik di bentuk dengan tujuan mengatur jaminan kepastian hukum tentang penerapan adanya pemerataan pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran, baik kepada masyarakat atau ke SKPD/Perangkat Daerah yang membutuhkan di Kabupaten Pangandaran.
         Di dalam rapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik dibahas pula terkait dengan pelayanan, siapa yang wajib memberikan pelayanan, siapa yang berhak mendapatkan pelayanan, ruang lingkup tentang pelayanan publik, dan sanksi yang dapat diterapkan terhadap pegawai yang tidak melaksanakan pelayanan dimaksud sebagaimana tugasnya. 
         Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran merupakan Payung hukum dalam pelaksanaan pelayanan di Kabupaten Pangandaran, hal itu berdasar pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.