Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum

SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN PANGANDARAN

Rapat Komisi II Pembahasan Naskah Akamik dan Kajian Hukum Rancangan Peraturan Daerah tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Posted by Operator JDIH DPRD | 2021-08-18 04:49:58 | 374 kali dibaca

Image

                Komisi II, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran serta Tim Penyusun Naskah Akademik melaksanakan rapat pembahasan Naskah Akademik  Rancangan Peraturan Daerah tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, pada Selasa 19 April 2021. 
                Pembahasan Naskah Akadamik dan Pengkajian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran oleh Komisi II dilaksanakan sejak tanggal  18 April 2021 sampai dengan tanggal 29 Mei 2021, rapat pembahasan Naskah Akademik dan pelaksanaan Kajian Hukum Rancangan Peraturan Daerah tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah tersebut dihadiri pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran dan ketua Bapemperda.
                Rancangan Peraturan daerah tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah di bentuk dengan tujuan mengatur jaminan kepastian hukum tentang cadangan pangan di Kabupaten Pangandaran dan untuk pengendalian harga pangan serta meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan cadangan pangan. 
                Rancangan Peraturan Daerah tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan salah satu dari 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran dan sudah di tetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Pangandaran Tahun 2021, yang di tetapkan pada tanggal 22 September 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran merupakan Payung hukum Dalam pelaksanaan pelayanan di Kabupaten Pangandaran, hal itu berdasar pada Undang –undang No 18 tahun 2012 tentang pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, dan Peraturan Pemerinbtah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.