Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum

SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN PANGANDARAN

RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA HASIL FASILITASI GUBERNUR TENTANG BANGUNAN GEDUNG DAN PJSL

Posted by Operator JDIH DPRD | 2023-03-01 10:46:52 | 84 kali dibaca

Image

PANGANDARAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar rapat kerja dengan SKPD antara lain Bagian Hukum Setda, DPUTRPRKP, BAPEDA dan BKAD Kabupaten Pangandaran terkait mengenai pembahasan Raperda hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat tentang Bangunan Gedung dan PJSL bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran. (28/2)

Rapat kali ini di pimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Pangandaran Joane I. Suwarsa, S.IP.,M.Si dan didampingi oleh anggota H. Endang Ahmad Hidayat. Rapat Bapemperda juga di hadiri oleh SKPD terkait yaitu dari Bagian Hukum Setda, DPUTRPRKP, BAPEDA, BKAD dan Kabupaten Pangandaran.

Ketua Bapemperda Joane Irwan Suwarsa, S.IP.,M.Si menjelaskan bahwa ada 2 (dua) buah pembahasan. Seperti yang kita ketahui bersama tahapan ini harus dilalui agar raperda-raperda tersebut dapat diundangkan untuk terlebih dahulu harus memiliki nomor register. Ada beberapa point pada 2 (dua) buah raperda ini memang tidak begitu substantif akan tetapi lebih kepada penulisan dan terdapat beberapa ketentuan yang sebaiknya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya. Dari beberapa poin tersebut untuk disempurnakan lagi dan dipersilahkan kepada Bagian Hukum Setda untuk proses penyempurnaan, tuturnya. 

Berkaitan hal tersebut, Bagian Hukum Setda ada poin-poin yang disoroti dari hasil fasilitasi Gubernur perlu penyesuaian yaitu pada pasal 7 ayat (2) huruf E mengenai Badan Usaha yang tidak berbadan hukum akan kami kaji terlebih dahulu. Pada pasal 15, 25 dan 26 sudah disesuaikan. Sementara itu, pasal 27 memang ada kesalahan penulisan yang seharusnya pasal 20, karena ini hanya penyesuaian dan kesalahan penulisan saja tidak ada yang urgent, tuturnya. 

Dalam kesempatan ini, BKAD dan Dinas PU menyepakati hasil pembahasan 2 (dua) Raperda ini yang perlu di sempurnakan. Akan tetapi menurut BKAD untuk badan usaha yang tidak berbadan hukum apabila huruf E tersebut tidak memiliki dasar hukum, mungkin saja nanti dapat di atur secara teknis di Perbup. Dinas PU pun berpendapat demikian. ***