Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum

SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN PANGANDARAN

Tiga Persoalan Yang Menjadikan Dasar Mereka Datang ke Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran Untuk Sampaikan Aspirasi.

Posted by Operator JDIH DPRD | 2021-06-16 01:12:17 | 179 kali dibaca

Image

PANGANDARAN – Kamis, 08 April 2021.

Sebanyak 50 Orang Masyarakat yang tergabung dalam HNSI Kabupaten Pangandaran, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran.

Kedatangan mereka ke gedung DPRD Kabupaten Pangandaran untuk menyampaikan beberapa aspirasi dari masyarakat Nelayan terkait apa yang sedang terjadi di lapangan dan kami mewakil 3.000 nelayan yang sudah membubuhkan tandatangannya.

Ketua DPRD didampingi Komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran menerima langsung audiensi dari perwakilan masyarakat melalui HNSI Kabupaten Pangandaran.

Turut hadir juga dari Dinas Kelautan yang menjadi Steakholdernya

Ada 3 hal persoalan yang menjadi dasar mereka mendatangi Gedung DPRD :

  1. Penangkapan Baby Lobster
  2. Persoalan Keberadaan Bagang
  3. Kebocoran Retribusi

Menurut salah satu perwakilan yang datang ke Gedung DPRD menuturkan, bahwa di Kabupaten Pangandaran sendiri penangkapan baby lobster masih marak dilakukan nelayan dengan cara kucing kucingan dengan petugas, padahal masyarakat nelayan sangat diuntungkan sekali dengan dibiarkannya baby lobster tetap hidup dan menjadi besar.

Apalagi di Kabupaten Pangandaran sendiri itu daerah Wisata yang nantinya lobster itu menjadi kebutuhan khusus bagi para wisatawan.

“Di Kabupaten Pangandaran Produksi lobster per tahun biasanya mencapai angka 3 miliar lebih, tetapi setelah adanya pengangkapan baby lobster yang dilakukan besar-besaran oleh nelayan di tahun 2020 kemarin pendapatan nya menjadi anjlok,” Pungkasnya.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M.  mengungkapkan bahwa hasil Kajian Penelitian Akademisi, bahwa di Indonesia ada 2 laut yang menjadi habitat terbaik bagi lobster yakni : 1. di Lombok dan 1 lagi di Kabupaten Pangandaran.

Retribusi hasil laut yang didapat Pemkab Pangandaran di tahun 2020 berada di kisaran Rp 1,5 miliar. Jumlah tersebut dipandang masih jauh dari harapan, apalagi bagi sebuah daerah yang memiliki garis pantai 91 kilometer. Laut adalah potensi besar yang dimiliki Pangandaran sehingga masalah ini harus disikapi serius oleh Pemkab.

Perkiraan kami pelanggaran penjualan hasil laut itu bisa mencapai 30 sampai 40 persen total tangkapan yang ada. Jadi kami meminta harus ada penanganan khusus, apalagi ini berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah khususnya dari retribusi transaksi hasil laut.

Wakil Ketua HNSI Kabupaten Pangandaran M. Yusuf mengatakan pihaknya sengaja melakukan audiensi ke DPRD agar permasalahan yang sedang terjadi cepat terselesaikan.

Yusuf menjelaskan bukan tidak boleh bakul menampung hasil laut nelayan. Tapi transaksi harus dilakukan di tempat pelelangan ikan. “Jadi prinsipnya baik bakul, nelayan dan koperasi harus untung,” kata Yusuf.

Dia mengatakan dengan bertransaksi di pelelangan maka nelayan akan mendapatkan harga jual terbaik dan terhindar dari praktek-praktek monopoli atau ijon bakul. “Ya mungkin termasuk mendukung kepentingan pemerintah untuk menarik retribusi,” kata Yusuf.

Sementara itu pengelolaan tempat pelelangan ikan di Pangandaran sendiri saat ini dikerjasamakan dengan koperasi nelayan, salah satunya koperasi nelayan Minasari. Kondisi ini berbeda dengan daerah lain dimana pelelangan ikan dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah.

Menurut Ketua DPRD Asep Noordin H.M.M. pengelolaan tempat pelelangan ikan dengan melibatkan koperasi nelayan membantu koperasi, meski diakuinya di sisi lain koperasi kurang memiliki kekuatan untuk memaksa nelayan dan bakul untuk bertransaksi di tempat pelelangan.

Ketua DPRD juga mengatakan bahwa siapapun yang menangkap hasil laut, maka wajib menjualnya melalui proses lelang di tempat pelelangan ikan (TPI).

“Itu ada aturannya di undang-undang dan Pangandaran pun sudah membuat Perda. Artinya jika menjual di luar tempat lelang itu adalah pelanggaran. Itu termasuk illegal fishing,” katanya.

Diakhir kegiatan salahsatu perwakilan dari HNSI Kabupaten Pangandaran menyampaikan Pernyataan sikap dari masyarakat nelayan yang telah ditandatangani oleh 3000 masyarakat nelayan dan dilanjutkan dengan poto bersama.